Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Tualang

Siak (Riaunews.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kasus ini terungkap setelah seorang PNS bernama Winawati Sianipar melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit miliknya pada Minggu (2/11/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menjelaskan bahwa motor korban hilang saat diparkir di rumah kerabatnya, Martini. “Saat hendak pulang, motor yang diparkir sudah tidak ada,” ujar Kompol Hendrix, Jumat (5/12/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda N. Gultom, tim berhasil menangkap pelaku pertama berinisial SM (28) pada Senin (1/12/2025) malam. Dari pemeriksaan, SM mengaku menjual motor curian tersebut kepada RH (38) di Kecamatan Dayun.

Berdasarkan informasi SM, polisi bergerak cepat dan menangkap RH pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di rumah kontrakannya. “Ia mengaku sudah membeli empat motor tanpa surat dari SM,” jelas Kapolsek. SM juga mengakui motor milik Winawati ia bawa dengan cara didorong karena setang motor tidak terkunci.

Selain itu, SM mengaku terlibat dalam empat kasus pencurian di lokasi berbeda serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembongkaran rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“SM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. RH dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Kompol Hendrix.

Komentar