Curi Motor Warga Saat Salat Subuh, Pelaku Ditangkap Sore Harinya

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang warga Pekanbaru kehilangan sepeda motor Honda Beat saat melaksanakan salat Subuh di sebuah masjid di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai. Sepeda motor yang diparkir di halaman masjid tersebut dicuri pada Rabu (26/8/2026).

Pencurian diketahui sekitar pukul 06.00 WIB setelah korban keluar dari masjid usai menunaikan salat. Korban sebelumnya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan memarkirkannya di halaman masjid. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian menghubungi anaknya, Hafidz, untuk memberitahukan kejadian tersebut sekaligus meminta dijemput. Hafidz kemudian datang dan membawa korban pulang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Pelaku Ditangkap di Jalan Teratai

Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Senapelan dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati, SH. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. “Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Teratai,” ujar Dodi.

Akui Curi Motor di Sejumlah Lokasi

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman masjid di Jalan Pembangunan. Polisi kemudian menemukan pengakuan bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lainnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya. Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap TKP-TKP lainnya,” jelas Dodi.

Polisi masih memeriksa dan mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya korban serta lokasi pencurian lainnya. Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP.

Komentar