Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Yudi Kristiana, menjelaskan bahwa lembaga tersebut dibentuk pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah melalui skema Hak Pengelolaan. Dalam seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Rabu (3/12/2025), Yudi menegaskan bahwa kewenangan ini diperlukan untuk mengontrol penggunaan lahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Yudi menyebut Badan Bank Tanah memiliki karakter sui generis, yakni bukan badan hukum, namun berdiri sebagai lembaga independen yang tetap berada di bawah kontrol negara. Ia menilai bencana alam yang terjadi di Sumatera menjadi pengingat pentingnya pengelolaan tanah secara benar. Saat ini terdapat sekitar 34 ribu hektare lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tantangan terbesar pembangunan infrastruktur di Indonesia, menurut Kepala Subdirektorat Pencadangan Tanah dan Kerja Sama Pengadaan Tanah Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN, M. Misqi, justru berada pada persoalan tanah. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana pengadaan tanah dan memahami mekanisme ganti rugi yang layak dan adil demi kepentingan pembangunan nasional.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum UKI, Diana Napitupulu, mendorong revisi peraturan pelaksana Bank Tanah agar kewenangan lembaga tersebut semakin jelas, termasuk relasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai penataan regulasi penting untuk memperkuat proses perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian tanah.
Diana juga menekankan perlunya skema kemitraan investasi yang melibatkan masyarakat lokal serta jaminan perlindungan hak warga. Ia mengusulkan pembentukan komite pengawasan publik serta prioritas penyelesaian konflik historis dan tanah objek reforma agraria sebelum penugasan lokasi baru, demi memastikan prinsip keadilan agraria tetap terjaga.
Komentar