Polda Riau Sita Rp3 Miliar dari Jaringan Sabu Internasional Dibawah Kendali Napi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memiskinkan jaringan narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dan sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaringan ini diketahui dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penyidikan TPPU merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025. Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. “Kami tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan,” kata Putu, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA. Keduanya menerima bayaran sebesar Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang mereka antarkan dari lokasi pengambilan menuju gudang penampungan di Pekanbaru.

Pengembangan kemudian mengarah kepada AA yang diduga sebagai pengendali jaringan. Putu menjelaskan, AA menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan narkotika. Setelah mendapat bukti awal yang cukup, penyidik menerbitkan laporan polisi tambahan khusus TPPU dan memblokir beberapa rekening terkait.

Dalam penyidikan TPPU tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti. Penyidik juga masih menelusuri aset lain yang diduga milik AA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, AA alias B dijerat dengan UU Narkotika serta Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Komentar