Jakarta (Riaunews.com) – Proses hukum kasus illegal logging terbesar di Kepulauan Mentawai memasuki tahap akhir setelah Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dan barang bukti tersangka IM, Direktur Utama PT BRN, telah lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Anang menjelaskan bahwa penyidik menetapkan IM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025 setelah tim gabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan penyidik Kementerian Kehutanan mengumpulkan bukti kuat. Tersangka diduga memanfaatkan hasil hutan tanpa hak di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut Anang, aktivitas pembalakan liar tersebut dilakukan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat sehingga aparat melakukan operasi penertiban. Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda menertibkan lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, kendaraan pengangkut kayu, kayu bulat, dan kapal penunjang aktivitas ilegal. IM saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat.
Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat illegal logging ini mencapai Rp447,09 miliar, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1,44 miliar. Anang menyoroti bahwa kerugian ekologis juga tidak kalah besar, terutama risiko banjir, longsor, dan kekeringan akibat penebangan hutan secara masif.
Anang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas kejahatan kehutanan. Operasi di Mentawai, kata dia, dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat yang turut mengungkap praktik tersebut.
Sejumlah pejabat hadir dalam proses penindakan, termasuk Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM Pidum Sugeng Riyanto, Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, dan Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu. Anang memastikan Kejaksaan akan mengawal proses hukum secara profesional dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan melalui kanal resmi.







Komentar