Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Komitmen menjaga kelestarian hutan ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dengan mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kamis (12/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Desa Koto Baru sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban untuk melakukan patroli ke lokasi.
Dipimpin langsung Kapolsek, personel bersama warga masuk ke dalam kawasan hutan dan menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Tak lama kemudian, petugas mendengar suara mesin chainsaw dan mendapati dua pria tengah menebang pohon di area suaka margasatwa.
Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa pelat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di kawasan hutan konservasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan, penegakan hukum ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun konservasi.







Komentar