Temuan ini diketahui setelah KPK melakukan pengecekan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, menyebut keberadaan tambang ilegal itu menambah daftar panjang aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia. “Kami kaget ternyata ada juga (tambang emas ilegal) di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo,” katanya di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).
Saat peninjauan, KPK tidak menemukan aktivitas penambang, namun pipa-pipa besar, lubang galian, serta tanah yang terbuka tampak jelas di lokasi. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2010, dan berjarak sekitar 15–20 menit berjalan kaki dari garis pantai. KPK ingin memastikan bahwa kegiatan ilegal ini tidak dilindungi oknum aparat. “Jangan sampai ada beking-beking… apalagi ini bisa berdampak terhadap keberlanjutan wisata,” ujar Dian.
KPK menilai aktivitas tambang ini sangat berbahaya bagi lingkungan, terutama karena potensi penggunaan merkuri dan sianida. Kerusakan di Pulau Sebayur Besar dikhawatirkan berdampak pada ekosistem laut yang menjadi lokasi snorkeling dan diving, serta mengancam kelestarian Komodo. Temuan ini telah dilaporkan KPK kepada Kementerian Kehutanan, KLHK, Kementerian ESDM, dan Bupati Manggarai Barat.
Seorang sumber tepercaya menyebut penambangan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan, menggunakan mesin bor besar hingga kedalaman puluhan meter. Aktivitas itu diduga dikoordinasi oleh seorang anggota Polres Manggarai Barat berinisial W, meski yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan.
KPK menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan demi melindungi lingkungan serta keberlanjutan pariwisata super premium Labuan Bajo.
Komentar