Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggencarkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik di berbagai pusat perbelanjaan hingga pasar rakyat. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat membawa kantong belanja sendiri atau menggunakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai.
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebut kebijakan ini bukan sekadar soal pelarangan, melainkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah plastik. “Kalau sampah plastik ini, puluhan tahun baru hancur,” ujarnya, Minggu (30/11). Ia menegaskan, larangan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan volume limbah plastik yang kini mendominasi TPA II Muara Fajar yang sudah penuh.
Reza mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi melalui penyebaran selebaran serta pemasangan stiker di tempat usaha. Pemerintah ingin masyarakat membiasakan penggunaan kantong yang mudah terurai. “Harapannya masyarakat membawa kantong yang mudah hancur dari rumah, jangan dari supermarket lagi,” katanya.
Larangan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Agung Nugroho pada Jumat (28/11). Aturan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga. Wali Kota Agung meminta seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga lingkungan.
Menurut Agung, penggunaan kantong ramah lingkungan menjadi bagian dari upaya menjadikan Pekanbaru sebagai Green City. “Sampah plastik susah dihancurkan, bahkan sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan badan usaha,” katanya.
Pemko Pekanbaru berharap implementasi larangan plastik dapat mengurangi beban TPA dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi sampah, sekaligus menciptakan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.







Komentar