Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu diamankan di lahan PT Pokphand Farm III, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kampar, pada Kamis (13/11/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, para pelaku berinisial MS (26), MP (20), dan MB (21) ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di area perusahaan tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan petugas keamanan perusahaan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak plastik putih. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapat pasokan barang dari seorang pria berinisial AS yang mengantarkan langsung ke area peternakan. Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu AS yang diduga menjadi pemasok sabu untuk jaringan ini. Pengembangan kasus dilakukan guna mengetahui distribusi dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Markus Sinaga.







Komentar