Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan dan badan usaha terkait. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho pada Jumat (28/11/2025).
Larangan tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran hingga penyedia jasa boga. Melalui aturan ini, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha mengganti kantong plastik dengan kantong ramah lingkungan.
Wali Kota Agung Nugroho menyebut kebijakan ini penting sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang sulit terurai. “Sampah plastik bisa bertahan puluhan tahun. Kami mohon pengertian dari rekan-rekan pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” ujarnya.
Agung menegaskan, penghentian penggunaan kantong plastik ini merupakan bagian dari program besar pemerintah dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City. Sejumlah kebijakan pendukung telah diterapkan sebelumnya, termasuk imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tumbler sebagai pengganti botol plastik sekali pakai.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah memperkuat pengelolaan sampah melalui kerja sama pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Di lokasi tersebut, sampah diolah menjadi energi listrik sebagai salah satu inovasi ramah lingkungan kota.
“Bismillah, kita mulai berlakukan aturan ini. Kami berharap dukungan penuh dari seluruh badan usaha dan masyarakat agar Pekanbaru semakin bersih dan hijau,” tutur Agung.







Komentar