Masa Penahanan Abdul Wahid Berakhir, KPK Belum Beri Keterangan Lanjutan

Korupsi, Spesial Riau371 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Masa penahanan tahap pertama selama 20 hari terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah berakhir sejak Minggu (23/11/2025). Abdul Wahid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 November lalu. Namun hingga Rabu (26/11/2025), KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan status penahanan Abdul Wahid.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Riau Aktual kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim sejak Selasa (25/11) tidak mendapat balasan, begitu pula pertanyaan lanjutan yang diajukan pada Rabu pagi. Hingga kini, belum ada keterangan apakah masa penahanan Abdul Wahid akan diperpanjang atau ada langkah hukum lainnya.

Saat ini, Abdul Wahid masih ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lain ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiganya.

Dalam rangkaian penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, serta kantor Dinas PUPR, BPKAD, dan Dinas Pendidikan Riau.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi dua tenaga ahli Gubernur Riau, yakni Tata Maulana dan Dani M. Nursalam. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan penyidik dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait status penahanan Abdul Wahid serta hasil penyidikan lebih lanjut. Publik menanti kepastian sikap KPK terhadap kasus yang tengah menjadi perhatian di Riau tersebut.