Peluang Abdul Wahid Bebas Dinilai Terbuka, Praktisi Hukum Soroti Pembuktian JPU

Pekanbaru (Riaunews.com) – Peluang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk lepas dari jerat hukum dinilai masih terbuka meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Praktisi hukum Zainuddin Acang menilai terdapat dua aspek yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Menurut Acang, JPU belum mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa penanganan perkara Abdul Wahid diawali dengan mekanisme operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, ia juga menilai alat bukti yang diajukan jaksa, khususnya terkait hasil OTT dan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta, masih belum cukup kuat.

“Dari dua hal itu, saya melihat peluang Abdul Wahid untuk dinyatakan tidak bersalah cukup besar,” ujar Acang.

Meski demikian, ia menegaskan peluang tersebut juga bergantung pada kemampuan tim penasihat hukum dalam membantah dalil-dalil yang diajukan JPU, terutama terkait dugaan aliran dana kepada Abdul Wahid.

“Jika penasihat hukum dapat meyakinkan hakim bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir kepada Abdul Wahid, maka peluang untuk diputus bebas semakin besar,” katanya.

Terdakwa dan Kuasa Hukum Bantah Dakwaan

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi perkara yang dibangun JPU. Ia menilai penuntutan lebih banyak disusun berdasarkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Tadi yang disampaikan oleh jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap ada peristiwa memaksa, rapat di Bappeda juga dianggap sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta,” kata Abdul Wahid usai persidangan.

Ia juga membantah menerima uang hasil dugaan pemerasan sebagaimana didakwakan JPU. Menurutnya, keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, mengenai penyerahan uang tidak benar.

“Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali. Dani berbohong. Dani melakukan trading influence, menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan. Jadi menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh karena mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.

Menurut Kemal, unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tidak pernah terbukti selama persidangan. Ia menyebut sejumlah saksi, termasuk Khairul, Taufik, Syarkawi, dan Muhammad Arief Setiawan, tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Kemal juga menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang hasil dugaan pemerasan, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

Seluruh bantahan tersebut, kata Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026.