Bengkalis (Riaunews.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bengkalis memusnahkan barang milik negara hasil penindakan periode 2022 hingga Juni 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,882 miliar. Kegiatan ini digelar pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.
Berbagai jenis barang ilegal ditampilkan sebelum dimusnahkan, di antaranya pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, kosmetik, obat-obatan, elektronik, sepatu serta ban bekas. Seluruh barang tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, mengganggu stabilitas ekonomi, dan merugikan negara.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menyebut langkah pemusnahan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai menjaga kedaulatan ekonomi. “Ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, sekaligus melindungi produsen lokal,” ujarnya. Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
Beragam metode digunakan dalam pemusnahan, mulai dari pemotongan menggunakan gerinda, pembakaran di lokasi, hingga penimbunan memakai alat berat agar barang tidak lagi bisa dimanfaatkan. Selama periode penindakan, Bea Cukai Bengkalis juga melakukan empat penyelidikan dan menetapkan enam tersangka dalam kasus barang ilegal.
Penanganan hukum mengikuti mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B. Sebanyak 11 tindakan ultimum remedium berupa denda dijatuhkan, dengan total nilai mencapai Rp231 juta.
Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin, mengapresiasi konsistensi Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal. Ia menegaskan pelanggaran cukai masih menjadi tantangan besar karena berdampak pada kesehatan, persaingan usaha, serta membuka ruang bagi tindak pidana lain.







Komentar