Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi Riau menahan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset berupa pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka pada Rabu (1/4/2026).
“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan tersangka didampingi penasihat hukum,” ujarnya.
Rugikan Negara Puluhan Miliar
Edy menjelaskan, tersangka telah ditetapkan sejak 13 Februari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, sebanyak 28 saksi dan 4 ahli telah diperiksa, termasuk ahli keuangan negara dan auditor.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,” tegasnya.
Tersangka Tak Berwenang Kuasai Aset
Tersangka J diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Penyidik menilai ia tidak memiliki kewenangan dalam penguasaan aset pabrik kelapa sawit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut aset tersebut seharusnya berada di bawah pengelolaan bagian perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka ini tidak berwenang dalam menerima aset tersebut, namun tetap menguasainya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya aliran dana, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim pidana khusus.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 April 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







Komentar