Dua Pengedar Asal Pekanbaru dan Kampar Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu di Rengat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua pria asal Pekanbaru dan Kampar yang diduga hendak mengedarkan sabu di Kota Rengat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya pergerakan narkoba lintas kabupaten.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, laporan masuk pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui transaksi akan berlangsung di sebuah rumah di Gang Said Umar, Jalan Sultan, Rengat. Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Damra alias Enda (49) warga Pekanbaru dan Winarno alias Win (41) warga Kampar.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam berbalut lakban merah bertuliskan “Fragile” berisi sabu seberat 101,06 gram di saku celana Damra. Dari pemeriksaan awal, Damra mengaku sabu tersebut adalah miliknya, sementara Win berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita dua unit handphone, satu celana panjang, satu plastik asoi hitam, lakban bermerek “Fragile”, serta satu unit mobil yang diduga digunakan kedua tersangka.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Misran menegaskan pihaknya akan terus memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Komentar