Hanya Punya Izin Bar, Pemprov Riau Tinjau Ulang Izin New Paragon KTV Usai Dugaan Kontes Waria

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan meninjau ulang perizinan tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV di Kota Pekanbaru menyusul dugaan adanya kontes kecantikan waria yang digelar pada 25 Januari 2026. Dorongan peninjauan izin tersebut menguat setelah aksi unjuk rasa menuntut penutupan THM di Jalan Sultan Syarif Kasim itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menjelaskan kewenangan perizinan THM beralih ke pemerintah provinsi sejak 2021. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tingkat kabupaten dan kota.

“Pada tahun 2021 sebagian kewenangan berpindah ke provinsi. Namun sebelum tahun itu, segala kewenangan berada di kabupaten kota,” kata Vera Angelika OK, Selasa (3/2/2026).

Vera menyebutkan, saat perpindahan kewenangan tersebut, pihak pengelola New Paragon KTV hanya mengurus izin bar pada 13 Februari 2023. Setelah itu, tidak ada pengajuan izin lain yang tercatat di DPMPTSP Riau.

“Izin yang kami keluarkan hanya izin bar. Karena itu satu-satunya izin yang mereka urus, setelah itu tidak ada lagi pengurusan izin lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan, pengawasan teknis perizinan dilakukan bersama Dinas Pariwisata Riau.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas Setia Dewa, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan penataan ulang terhadap tempat hiburan malam, khususnya di Kota Pekanbaru. Langkah tersebut dilakukan menjelang masuknya bulan suci Ramadan.

Tekad menegaskan penataan akan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 terkait persyaratan izin bar dan diskotik. “Kami akan cek kembali apakah tempat ini tidak memiliki izin atau izinnya ada tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Is this conversation helpful so far?

Komentar