Pemerintah Sama ratakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penyetaraan masa tunggu ibadah haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia. Kebijakan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai langkah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Ada kebijakan yang cukup signifikan dari Kementerian Haji, yaitu penyetaraan masa tunggu haji. Kalau dulu bervariasi, mulai dari 15 tahun sampai ada yang lebih dari 40 tahun, sekarang dirata-ratakan antara 25 sampai 26 tahun,” ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, sistem baru ini membuat penentuan keberangkatan jemaah tidak lagi berdasarkan kuota daerah, melainkan urutan pendaftar nasional yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk aspek istitha’ah atau kemampuan fisik dan finansial.

“Sekarang tidak lagi ditentukan berapa kuota tiap wilayah, tetapi siapa yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar lebih dahulu,” tegasnya.

Selain kebijakan masa tunggu, pemerintah juga tengah mengupayakan efisiensi waktu tinggal jemaah di Arab Saudi. Salah satu rencana yang sedang dijajaki adalah penggunaan Bandara Internasional Taif sebagai alternatif pintu masuk dan keluar jemaah haji Indonesia.

Menurut Muhadjir, Bandara Taif memiliki dua landasan pacu (runway) yang mampu melayani pesawat berbadan lebar. Jika bisa dimanfaatkan, kebijakan ini akan memangkas masa tinggal jemaah di Tanah Suci menjadi hanya 30–35 hari.

“Kalau Bandara Taif bisa digunakan dengan 10 slot penerbangan per hari, kita bisa mengatur 27 kali penerbangan sehari. Dampaknya besar — biaya akomodasi, katering, dan penginapan bisa ditekan,” jelasnya.

Langkah-langkah ini, kata Muhadjir, merupakan bagian dari rencana besar reformasi penyelenggaraan haji nasional, agar lebih efisien, transparan, dan adil bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Komentar