Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan keringanan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah asal Sumatra. Kebijakan tersebut diambil menyusul dampak bencana alam yang memengaruhi kemampuan jemaah dalam melunasi biaya haji tahap pertama.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan rendahnya persentase pelunasan terjadi terutama di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan dampak langsung bencana terhadap kehidupan masyarakat dan layanan pendukung, termasuk sektor perbankan, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat angka pelunasan sebesar 56,58 persen, sementara Sumatra Utara sebesar 62,5 persen. Persentase tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen, sedangkan Provinsi Sumatra Barat masih berada di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan dipengaruhi oleh bencana alam yang mengganggu aktivitas ekonomi dan infrastruktur perbankan. Meski demikian, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk melakukan pelunasan tahap kedua pada 2–9 Januari 2026.
Ia menambahkan, Kemenhaj akan melakukan evaluasi setelah pelunasan tahap kedua sebelum memutuskan bentuk keringanan lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu. Namun, Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal nasional karena Arab Saudi menetapkan batas akhir input data jemaah untuk visa pada 8 Februari 2026.
Sementara itu, Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat. Sebelumnya, Kemenhaj juga menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatra, termasuk Aceh Tamiang, berupa beras, air bersih, dan kebutuhan darurat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak.







Komentar