Polda Riau Kembali Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Tertangkap

Kuantang Singingi (Riaunews.com) – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/11/2025) malam itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25).

Penindakan dilakukan di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun Ulu Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku diketahui berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas tanpa izin resmi.

“Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap kedua pelaku saat tengah bertransaksi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua butir logam mineral emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital. Berdasarkan pengakuan, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia, Desa Lubuk Samo.

“Hasil tambang dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, sesuai harga pasar saat itu,” jelas Kombes Ade.

Kini, seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Selanjutnya penyidik akan menimbang barang bukti, meminta keterangan ahli dari Dirjen Minerba, dan melengkapi berkas perkara,” pungkas Kombes Ade.

Komentar