Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat mulai tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya jemaah yang sehat dan memenuhi syarat istithaah—yakni kemampuan fisik, mental, dan finansial—yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal. Kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan aturan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenai syarat kesehatan jemaah. Beberapa penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah untuk berhaji. “Penetapan ini bertujuan memastikan ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” katanya.
Adapun kondisi yang tidak memenuhi syarat istithaah mencakup gagal fungsi organ vital seperti ginjal, jantung, dan paru kronis; kerusakan hati berat; gangguan kejiwaan; serta penyakit menular aktif seperti TBC paru dan demam berdarah. Termasuk pula pasien kanker stadium lanjut, penyakit jantung koroner tidak terkontrol, diabetes melitus berat, epilepsi, stroke, dan gangguan mental serius.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi tidak lolos pemeriksaan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Mereka bisa ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan dari Tanah Suci,” tegas Irfan. Ia menambahkan, kebijakan ini diambil semata-mata untuk melindungi keselamatan jemaah dan menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem dan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan. “Kebijakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang disepakati harus disiapkan secara sistematis dan terukur, karena kesiapan penyelenggaraan haji akan berdampak langsung pada kelancaran ibadah tahun mendatang,” ujarnya.







Komentar