Den Haag (Riaunews.com) – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pembunuhan massal dan pemerkosaan di kota Al-Fashir, wilayah Darfur, Sudan. Kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF) saat merebut kota tersebut dari pasukan pemerintah.
ICC telah melakukan penyelidikan atas dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur sejak 2005, setelah kasus ini pertama kali dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Jaksa ICC menyebut pihaknya kini mengambil langkah cepat untuk menjaga dan mengumpulkan bukti dari lapangan. “Ini semua akan digunakan pada proses penuntutan nanti,” ujarnya, dikutip dari Reuters, Rabu (5/11/2025).
Lebih dari 70 ribu warga dilaporkan telah melarikan diri dari Al-Fashir. Sementara itu, sekitar 200 ribu orang masih terjebak di dalam kota dan belum diketahui nasibnya. Para penyintas melaporkan aksi brutal RSF, termasuk penembakan warga yang mencoba menyelamatkan diri.
Palang Merah Internasional (ICRC) memperingatkan bahwa tragedi serupa dengan konflik Darfur awal 2000-an tampaknya tengah berulang. RSF kini disebut telah menguasai lebih dari seperempat wilayah Sudan, dan dilaporkan melakukan pelanggaran berat terhadap warga sipil selama masa pendudukan.
Meskipun Sudan bukan anggota ICC, penyelidikan tetap dapat dilakukan karena kasus Darfur sebelumnya dirujuk secara resmi oleh PBB. Situasi ini kembali menempatkan Darfur sebagai simbol penderitaan akibat perang dan impunitas, sekaligus menjadi ujian bagi komunitas internasional untuk menghentikan kekejaman di Sudan.







Komentar