Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang secara efektif menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pakar teknologi informasi, Ismail Fahmi, menyebut langkah ini mendorong negara-negara lain di ASEAN mulai menyiapkan regulasi serupa. Malaysia, misalnya, telah mewacanakan kebijakan tersebut meski belum resmi diterapkan, sementara negara lain masih dalam tahap diskusi.
Kebijakan ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak dalam sistem elektronik. Aturan ini dinilai memiliki cakupan besar karena menyasar sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Sebagai perbandingan, Australia yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa hanya mencakup sekitar 4 juta anak di bawah usia 16 tahun. Skala besar tersebut membuat Indonesia dinilai memiliki potensi menjadi contoh global dalam menjaga kedaulatan digital.
Secara internasional, tren pembatasan akses anak terhadap platform digital terus berkembang. Sejumlah negara seperti Perancis, Inggris, Jerman, hingga India juga mulai mengkaji kebijakan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya risiko seperti kecanduan dan kekerasan di ruang digital.
Jika implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan didukung masyarakat, Indonesia dinilai dapat menjadi bukti bahwa negara berkembang mampu mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda sekaligus memperkuat posisi di kancah global.







Komentar