Jakarta (Riaunews.com) – Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida (International Association of Genocide Scholars/IAGS), organisasi akademis terbesar di dunia yang beranggotakan para pakar genosida, mengesahkan resolusi yang menyatakan Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Keputusan ini diambil setelah 86 persen dari 500 anggota IAGS memberikan suara bahwa kebijakan dan tindakan Israel memenuhi definisi hukum genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal II Konvensi PBB 1948. Resolusi itu menuntut Israel segera menghentikan semua tindakan yang dianggap sebagai genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza.
Dalam dokumen setebal tiga halaman, IAGS menyoroti berbagai tindakan Israel, termasuk serangan yang disengaja terhadap warga sipil, kelaparan buatan, penghalangan bantuan kemanusiaan, serta pemindahan paksa penduduk. Resolusi tersebut juga mengakui serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023 sebagai kejahatan internasional.
Presiden IAGS, Melanie O’Brien, menyebut resolusi ini sebagai pernyataan definitif para ahli bahwa situasi di Gaza merupakan genosida. “Tidak ada pembenaran atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida, bahkan dengan dalih membela diri,” tegasnya.
Kementerian Luar Negeri Israel menolak resolusi itu dengan menyebutnya memalukan dan didasarkan pada “kampanye kebohongan Hamas.” Israel menegaskan operasi militernya adalah bentuk pembelaan diri, sekaligus menghadapi gugatan genosida yang sedang diproses di Mahkamah Internasional Den Haag.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 63.000 orang dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur di wilayah tersebut. Hampir seluruh penduduk Gaza dipaksa meninggalkan rumahnya setidaknya sekali, sementara pemantau kelaparan global yang bekerja sama dengan PBB melaporkan adanya kondisi kelaparan buatan manusia, yang dibantah oleh Israel.







Komentar