Jakarta (Riaunews.com) – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M menjadi Rp87,4 juta per jemaah. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang mengatakan, penurunan ini merupakan hasil penyisiran mendalam terhadap seluruh komponen biaya. Baik biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, maupun porsi nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Alhamdulillah, setelah evaluasi mendalam, kita bisa menurunkan tambahan Rp1 juta dari usulan pemerintah, sehingga total penurunan mencapai Rp2 juta dibanding tahun lalu,” ujar Marwan.
Dalam komposisi baru, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah menjadi Rp54,1 juta, turun Rp1,2 juta dari sebelumnya. Sementara, nilai manfaat dari BPKH ditetapkan sebesar Rp33,2 juta per jemaah. Menurut Marwan, hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara efisien, adil, dan berpihak pada kepentingan umat.
Selain menetapkan BPIH, rapat kerja juga menyepakati beberapa poin teknis pelaksanaan haji 2026. Kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan selama 41 hari.
Selama di Tanah Suci, jemaah akan mendapat menu katering bercita rasa Nusantara—27 kali makan di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna—dengan juru masak asal Indonesia. Akomodasi di Makkah akan berada maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Selain itu, living cost sebesar 750 riyal akan kembali diberikan kepada jemaah.
Komisi VIII juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji 2026. Dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) diminta memberikan pelayanan terbaik, sementara seluruh dokumen transaksi wajib dilaporkan ke DPR. “Kami pastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah dan transparan, dengan pelayanan yang ramah bagi seluruh jemaah, termasuk lansia,” tegas Marwan.







Komentar