Pujud (riaunews.com) – Upaya Polsek Pujud dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MAM alias Juin (25) ditangkap saat diduga tengah bertransaksi sabu di area kebun sawit, Selasa (28/10/2025) malam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas jual beli narkoba di Jalan Kebun Sawit, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Issac Davids Panjaitan SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dua hari pemantauan, tim mendapat kabar akan ada transaksi sabu di lokasi yang sama. Tanpa menunggu lama, unit Reskrim bergerak cepat menuju tempat kejadian,” ujar Boy Setiawan, Rabu (29/10/2025).
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria mencurigakan di tengah kebun sawit. Saat disergap, satu orang berhasil kabur—diketahui bernama Monang (DPO)—sementara Azwin alias Juin berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu siap edar, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha NMAX biru yang digunakan di lokasi transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine tersangka positif mengandung sabu/AMP. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial KR alias Gemoy alias Mawar, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Azwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan pengedar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Masyarakat jangan takut melapor,” tegas Boy Setiawan.







Komentar