Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik impor ilegal, termasuk pakaian dan tas bekas (balpres), akan difokuskan di pelabuhan, bukan di tingkat pasar.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, dengan memperketat arus barang masuk, jumlah produk ilegal yang beredar di pasar akan berkurang secara alami dan konsumen akan beralih ke produk legal. Ia juga memastikan penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tanpa perlu koordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan.
Bendahara negara tersebut mengaku belum menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru karena penindakan menyasar barang yang secara hukum memang tidak boleh beredar di pasar. “Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Purbaya sebelumnya mengumumkan rencana penerapan denda dan pemblokiran akses impor bagi pemain balpres ilegal, yang menurutnya telah merugikan negara dan industri lokal. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menghidupkan kembali sektor UMKM legal, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut positif langkah tersebut. Ia berharap kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, terutama dengan menutup pintu masuk bagi barang impor ilegal yang merusak persaingan usaha.







Komentar