Menkeu Purbaya Pastikan Tak Akan Naikkan Harga dan Cukai Rokok pada 2026

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas industri rokok sekaligus menekan potensi maraknya peredaran rokok ilegal.

“Sampai sekarang saya belum berpikir untuk dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menjelaskan, jika harga rokok legal naik sementara cukainya tidak, maka selisih harga antara rokok legal dan ilegal akan semakin besar dan mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal.

“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” katanya.

Menurut Purbaya, langkah mempertahankan tarif cukai sejalan dengan keputusan sebelumnya untuk membatalkan rencana kenaikan CHT tahun depan. “(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” ujarnya menegaskan.

Keputusan tersebut disampaikan Purbaya usai taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan pada 26 September lalu. Ia juga mengaku telah berdialog dengan sejumlah pelaku industri rokok besar di dalam negeri untuk mendengar masukan mengenai arah kebijakan fiskal di sektor ini.

“Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ungkapnya. Meski begitu, Purbaya menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara tanpa membebani industri hasil tembakau.

Komentar