Warga Bengkalis Divonis Penjara karena Curi Brondolan Sawit Seharga Rp66 Ribu

Bengkalis (Riaunews.com) – Potret keadilan di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Lumban Situmorang dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 20 hari setelah dituduh mencuri brondolan sawit senilai hanya Rp66 ribu milik PT ADEI Plantation and Industry, perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Kasus ini memicu keprihatinan luas karena memperlihatkan ketimpangan perlakuan hukum terhadap rakyat kecil. Lumban, yang sehari-hari bekerja serabutan, ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan pada 15 Mei 2025 di area kebun Blok 48 PM 98 Divisi 2 KM 1. Barang bukti yang diamankan berupa 20 kilogram brondolan sawit, yang bahkan belum sempat dijualnya.

“Terdakwa menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir,” ujar Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Toha Wiku Aji, Jumat (24/10/2025). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 bulan penjara.

Namun, Lumban bukan kasus tunggal. Berdasarkan data PN Bengkalis, sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 148 perkara pencurian, dan sekitar 30 persen di antaranya dilaporkan oleh PT ADEI. “Benar, perkara pencurian yang melibatkan PT ADEI sekitar 40-an kasus,” kata Toha.

Kapolsek Pinggir AKP Bayu R Efendi membenarkan banyaknya laporan dari perusahaan tersebut, meski ia mengaku tidak memegang data lengkap. “Sebagian besar memang pencurian sawit dalam jumlah kecil,” ujarnya singkat.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah penegakan hukum dan keadilan sosial. Nilai kerugian puluhan ribu rupiah itu jelas tak sebanding dengan biaya proses hukum yang mencapai jutaan, apalagi dengan dampak sosial yang ditanggung keluarga terdakwa.

Kasus Lumban Situmorang kini menjadi simbol ironi di negeri sawit — ketika hukum bergerak cepat dan tegas untuk rakyat kecil, namun sering kali tumpul di hadapan kekuasaan besar.

Komentar