Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Terpidana yang berhasil diamankan adalah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Rabu (15/10/2025).
Empat terpidana lainnya, yakni Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama, masih dalam pencarian. “Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari Bengkalis, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa. Hari ini yang bersangkutan resmi menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis (16/10/2025).
Kelima pelaku sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana. “Putusan sudah final dan mengikat, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Empat lainnya masih kami pantau,” tegas Wahyu.
Kasus perambahan hutan ini bermula dari putusan PN Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, proses hukum sempat berlarut karena para terdakwa mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim pada Desember 2023. Setelah kasasi ditolak MA, mereka tidak lagi berada di lokasi semula sehingga Kejari harus melakukan pencarian ulang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi terkait alat berat Excavator Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk membuka kawasan hutan. Namun, Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan alat tersebut dikembalikan kepada pemilik bernama Saprudin, dan putusan itu dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berupaya menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum di kawasan hutan,” pungkas Wahyu.







Komentar