Polisi Kuansing Selesaikan Kasus Kekerasan Pelajar Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polsek Kuantan Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menyelesaikan kasus dugaan kekerasan antar pelajar SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses mediasi digelar di Mapolsek Kuantan Hilir pada Senin (20/10/2025), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, serta dihadiri pihak sekolah, perangkat desa, dan orang tua korban maupun pelaku.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 2 Oktober 2025 terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di perbatasan Desa Teratak Jering dan Desa Koto Rajo. Korban, seorang pelajar, mengaku dipukul tiga rekan sebayanya hingga mengalami luka memar di wajah dan tubuh.

Setelah laporan ditindaklanjuti dan kedua pihak menjalani proses pendampingan, kesepakatan damai dicapai pada 9 Oktober 2025, disusul pencabutan laporan pada 20 Oktober. “Kedua belah pihak berjanji tidak saling menuntut dan menjaga hubungan baik antar keluarga,” ujar Ipda Debi.

Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menyebut penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masa depan generasi muda. “Melalui pendekatan ini, kami mengedepankan nilai kekeluargaan dan musyawarah agar anak-anak dapat belajar tanpa stigma negatif,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan Restorative Justice sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Riau yang menekankan pentingnya penyelesaian edukatif bagi kasus yang melibatkan pelajar. “Mereka masih dalam masa pembinaan, maka langkah yang membangun karakter lebih diutamakan tanpa mengabaikan aspek hukum,” tambahnya.

Kepala SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang, Masrur, mengapresiasi langkah kepolisian. “Kami berterima kasih kepada Polsek Kuantan Hilir karena telah membantu menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Ini menjadi contoh bahwa masalah bisa diselesaikan tanpa kekerasan,” ujarnya.

Komentar