Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Korupsi, Nasional203 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com)  — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. Ia menyebut dana itu akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan perdesaan. “Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah dan membangun 600 kampung nelayan dengan fasilitas modern,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan rincian uang pengganti yang diserahkan, yakni dari Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186,43 miliar, dan Musim Mas Group Rp1,18 triliun. Ia menegaskan, Kejaksaan kini berfokus menegakkan hukum di sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Selain uang pengganti tersebut, Kejaksaan juga telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 senilai Rp1,99 triliun dari hasil penanganan perkara dan kerja sama bidang hukum. Dengan begitu, total PNBP Kejaksaan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp15,24 triliun.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi nasional. Semua kami lakukan semata-mata untuk kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.

Komentar