Pekanbaru (Riaunews.com) – Hubungan yang tidak harmonis antara gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi sorotan dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Pakar Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara dari Universitas Gadjah Mada, W. Riawan Tjandra, menilai kondisi tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan karena berpotensi menghambat koordinasi dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Riawan menyampaikan pendapat tersebut saat memberikan keterangan secara daring sebagai saksi ahli dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Menurut Riawan, jabatan gubernur dan wakil gubernur sejak awal dirancang sebagai satu kesatuan dalam sistem pemerintahan daerah. Keduanya memiliki peran penting untuk memastikan jalannya pemerintahan berjalan efektif sekaligus mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan.
“Kalau ada pembagian kewenangan tetapi wakil gubernur sama sekali tidak diberitahu atau tidak dilibatkan, menurut saya itu tidak lazim dan tidak etis,” ujar Riawan dalam persidangan.
Ia menegaskan, keberadaan wakil gubernur bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari mekanisme pembagian tugas, koordinasi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Soroti Pentingnya Hierarki Birokrasi
Selain menyoroti hubungan gubernur dan wakil gubernur, Riawan juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap rantai komando birokrasi dalam pemerintahan daerah.
Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pejabat birokrasi tertinggi yang memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Seluruh proses pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga promosi ASN dilakukan secara berjenjang sesuai struktur organisasi pemerintahan.
Karena itu, kepala daerah tidak seharusnya mengambil alih fungsi pengawasan atau memberikan perintah langsung kepada pejabat di tingkat bawah tanpa melalui jalur birokrasi yang semestinya.
“Prinsip organisasi pemerintahan menghendaki adanya hierarki dan jenjang kewenangan yang harus dihormati,” katanya.
Riawan menjelaskan sistem tersebut dibangun untuk menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang dalam rentang April hingga November 2025.
JPU menyebut praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dan diancam mutasi apabila tidak mengikuti arahan.
Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 ditetapkan, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” yang awalnya sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut dakwaan, para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran dilakukan secara bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar