Oleh Nasti Sakinah, S. Kom
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui masyarakat. Api membakar hutan dn lahan di sejumlah wilayah, asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, dan aktivitas masyarakat terganggu, termasuk anak sekolah yang harus belajar daring untuk meminimalir paparan asap. Bahkan, kabut asap mulai mengancam wilayah lintas negara.
Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Upaya mengerahkan satgas darat dan dukungan helikopter water bombing untuk mengatasi kebakaran. Namun, di tengah upaya pemadaman tersebut, ditemukan pula indikasi pembakaran yang sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lhan perkebunan.
Jika benar demikian, karhutla bukan semata-mata bencana alam. Ada ulah manusia dan kepentingan ekonomi yang bermain di belakangnya.
Ketika Hutan Dipandang sebagai Komoditas
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Satgas, patroli, pemantauan titik panas, dan water bombing memang diperlukan untuk menangani kondisi darurat. Akan tetapi, semua itu lebih banyak menyentuh gejala, bukan akar persoalan.
Ketika pembakaran dilakukan untuk membuka lahan, terdapat kepentingan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara yang murah dan cepat. Hutan dan lahan akhirnya dipandang terutama sebagai aset yang dapat dieksploitasi demi kepentingan bisnis.
Inilah konsekuensi paradigma kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan sumber daya. Lahan memiliki nilai ekonomi, hutan memiliki nilai ekonomi, dan sumber daya alam pun dihitung berdasarkan potensi keuntungan yang dapat dihasilkan.
Akibatnya, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan rentan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Yang menikmati keuntungan hanya segelintir pihak pemilik modal terbanyak. Namun, ketika hutan terbakar, rakyatlah yang menanggung dampaknya. Mereka menghirup asap, menghadapi udara tidak sehat, mengalami gangguan aktivitas, dan harus menanggung berbagai kerugian sosial maupun ekonomi. Inilah ketidakadilan yng tidak boleh dinormalisasi.
Negara Jangan Hanya Hadir Memadamkan Api
Negara memang wajib menangani karhutla dengan cepat. Namun, negara tidak boleh berhenti pada tindakan reaktif setelah api membesar.
Jika pembakaran dilakukan secara sengaja untuk kepentingan bisnis, negara harus membongkar siapa pelakunya, apa kepentingannya, bagaimana lahan tersebut dikuasai, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan kepentingan di baliknya justru lolos dri pertanggungjawaban.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar pemegang kekuasaan administratif. Ia adalah pengurus rakyat. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Karena itu, fungsi riayah harus benar-benar diwujudkan. Negara harus mengurus kepentingan rakyat dan mencegah berbagai hal yang membahayakan mereka.
Pemimpin juga merupakan junnah atau perisai bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Sesungguhnya imam adalah perisai; orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, bagaimana mungkin negara membiarkan rakyat terus-menerus menjadi korban kerusakan lingkungan sementara sumber daya alam dikelola demi kepentingan segelintir pihak?
Islam Memandang Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda secara mendasar dengan kapitalisme.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menunjukkan adanya sumber daya yang tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu karena merupakan kebutuhan masyarakat secara luas.
Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh menjadikan sumber daya tersebut sebagai komoditas yang bebas dikuasai pihak tertentu demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Rakyat dapat mengambil manfaat dari sumber daya yang menjadi kepemilikan umum sesuai ketentuan syariat dan kemampuan mereka, selama tidak merugikan atau menghalangi pihak lain. Pada saat yang sama, negara dapat menetapkan kawasan tertentu sebagai hima (wilayah yang dilindungi) demi menjaga kemaslahatan umum dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, Islam tidak menjadikan keuntungan sebagai ukuran pengelolaan sumber daya alam.
Keuntungan Tidak Boleh Mengorbankan Rakyat
Islam mengakui kepemilikan individu dan aktivitas bisnis. Namun, kebebasan ekonomi tidak berarti bebas melakukan apa pun demi keuntungan.
Islam melarang tindakan yang membahayakan manusia. Kaidah syariat menegaskan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lai”
Karena itu, siapa pun yang sengaja membakar hutan hingga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat wajib mendapatkan sanksi. Negara harus bertindak tegas berdasarkan hukum syariat terhadap pelaku.
Tidak boleh ada kekebalan hukum karena pelaku memiliki modal, kekuasaan, ataupun kedekatan dengan penguasa.
Inilah pentingnya sistem yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan kehidupan. Hukum tidak dibuat untuk melayani kepentingan pemilik modal, tetapi untuk menjaga kemaslahatan manusia sesuai ketentuan Allah SWT.
Sekulerisme Menjauhkan Kekuasaan dari Amanah
Karhutla yang berulang juga memperlihatkan problem yang lebih mendasar: bagaimana paradigma kekuasaan dibangun.
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, amanah kepemimpinan sering direduksi menjadi persoalan administrasi, politik, dan pencapaian material.
Padahal, dalam Islam, penguasa menyadari bahwa setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bahkan mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Kesadaran inilah yang semestinya melahirkan pemimpin yang sungguh-sungguh menjalankan riayah dan menjadi junnah bagi rakyatnya. Ia tidak akan membiarkan hutan rusak demi keuntungan segelintir orang. Ia tidak akan membiarkan rakyat menghirup asap sementara pihak tertentu menikmati keuntungan.
Kembali kepada Pengelolaan Islam
Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini adalah persoalan paradigma dalam mengelola sumber daya alam dan menjalankan kekuasaan.
Selama hutan dan lahan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, selalu ada celah bagi kepentingan bisnis mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Penguasa menjalankan fungsi riayah dan junnah. Eksploitasi yang merusak dan membahayakan masyarakat dicegah. Pelaku kejahatan ditindak tegas. Negara hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan perlindungan sejak awal.
Maka, solusi karhutla tidak cukup hanya dengan menambah satgas, helikopter, dan operasi pemadaman. Semua itu penting, tetapi akar persoalannya juga harus diselesaikan.
Rakyat membutuhkan negara yang bukan sekadar hadir memadamkan api, tetapi hadir mencegah api kepentingan bisnis membakar hutan dan mengorbankan rakyat.
Sudah saatnya pengelolaan hutan dikembalikan pada paradigma yang menempatkan amanah Allah, kemaslahatan rakyat, dan kelestarian alam di atas kepentingan segelintir pemilik modal.
Sebab ketika kekuasaan benar-benar menjadi riayah dan junnah, rakyat tidak dibiarkan menjadi korban. Dan ketika syariat Allah menjadi landasan pengelolaan kehidupan, sumber daya alam tidak menjadi alat memperkaya segelintir orang, tetapi menjadi amanah yang dikelola untuk kemaslahatan seluruh umat.







Komentar