KPK Tegaskan Pelimpahan Kasus Google Cloud ke Kejagung Demi Efektivitas Penanganan

Korupsi, Nasional236 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini, menurut KPK, merujuk langsung pada Pasal 50 Undang-Undang KPK yang mengatur mekanisme koordinasi ketika dua lembaga penegak hukum menangani perkara yang beririsan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa undang-undang telah mengantisipasi situasi di mana suatu perkara ditangani oleh lebih dari satu aparat penegak hukum. Dalam kondisi demikian, lembaga yang lebih dulu masuk ke tahap penyidikan menjadi penanggung jawab utama, sementara lembaga lainnya mendukung proses tersebut. “Solusinya sudah jelas di Pasal 50. Yang lebih dulu menangani pada tahap penyidikan akan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) malam.

Asep mencontohkan bahwa kasus Google Cloud yang ditangani KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung sudah memasuki tahap penyidikan, bahkan menetapkan Nadiem Makarim sebagai salah satu tersangka. Karena kedua perkara dinilai satu rangkaian, pelimpahan kasus Google Cloud dinilai lebih efektif jika ditangani bersama oleh Kejagung.

“Untuk efektivitas penanganan perkara, pimpinan memutuskan bahwa perkara Google Cloud diserahkan ke kejaksaan. Karena satu rangkaian dengan perkara chromebook, dan di sana sudah penyidikan,” tegas Asep.

Ia menampik anggapan adanya kompetisi atau tukar guling kasus antara KPK dan lembaga penegak hukum lain. Bagi KPK, kata Asep, yang terpenting adalah sinergi antar-aparat agar pengusutan kasus korupsi dapat dilakukan secara komprehensif.

“Kita menginginkan penanganan tindak pidana korupsi ini bisa komprehensif. Jadi tidak ada kompetisi. Yang ada sinergitas,” pungkasnya.

Komentar