Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah pencegahan potensi tindak pidana korupsi sekaligus bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan program tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kajian itu dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK guna menghasilkan rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. “KPK melakukan observasi di lapangan dan menganalisis berbagai fakta yang ditemukan. Prosesnya cukup komprehensif agar hasilnya bisa menjadi dasar rekomendasi yang konkret,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Menurut Budi, hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengawasan dalam program MBG agar penyalurannya tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Yang terbukti korupsi akan dipecat dan diproses hukum,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, Kamis (9/10).
Tigor juga mengungkapkan, pihaknya telah memecat seorang kepala SPPG atas dugaan korupsi dengan modus kolusi bersama yayasan penyedia bahan baku. Pejabat tersebut diduga menerima imbalan hingga Rp20 juta per bulan dari selisih pembelian bahan baku berkualitas rendah yang dilaporkan seolah-olah sesuai standar.
Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dengan menyediakan makanan sehat secara gratis di sekolah dan wilayah rawan gizi.







Komentar