Pekanbaru (Riaunews.com) – Enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru meski perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar. Putusan itu dibacakan pada sidang Senin malam (13/10/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis.
Para terdakwa yakni Sanggam Manurung, Fitria Ningsih, April Srianto, Abdul Halim, Yohanes Avila Warsi, dan Syaiful, seluruhnya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Namun, jaksa menilai vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan mereka yang mengajukan pasal dengan ancaman lebih berat, yakni Pasal 2 UU Tipikor.
Terdakwa Syaiful, pemilik UD Bina Tani, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, namun hanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan uang pengganti Rp6,08 miliar. Sementara Sanggam Manurung hanya divonis 3 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun 6 bulan.
Hal serupa juga terjadi pada terdakwa lain: Abdul Halim divonis 5 tahun dari tuntutan 8 tahun, Yohanes Avila 5 tahun dari tuntutan 9 tahun, April Srianto 5 tahun dari tuntutan 8 tahun 6 bulan, dan Fitria Ningsih 3 tahun dari tuntutan 5 tahun 6 bulan. Semua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian masing-masing.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Rohul, Galih Aziz, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami pikir-pikir dulu untuk langkah hukum berikutnya,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini terjadi sepanjang 2019–2022, di mana para terdakwa sebagai agen resmi pupuk bersubsidi menyelewengkan pupuk jenis Urea dan Non-Urea kepada pihak di luar daftar resmi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Untuk menutupi praktiknya, mereka menyusun laporan fiktif dan memalsukan tanda tangan petani.
Audit Inspektorat Provinsi Riau menemukan total kerugian negara mencapai Rp24,53 miliar. Putusan ringan ini menuai kritik, terlebih karena hakim Jonson Parancis tercatat pernah beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi, termasuk dalam kasus di Indragiri Hulu dan Pelalawan.







Komentar