Polda Riau Tangkap Pemeras Bermodus Video Call Seks, Rugikan Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman bermodus video call seks (VCS). Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ditangkap di Kota Pekanbaru pada Jumat (10/10/2025).

Kedua tersangka diketahui berinisial SH (24), mahasiswi asal Kabupaten Kampar, dan SZ, seorang wiraswasta asal Kota Pekanbaru. Mereka memeras seorang pengusaha kelapa sawit berinisial MT dengan ancaman penyebaran foto pribadi. “Korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat ancaman pelaku,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam aksinya, SH berperan menggoda korban melalui pesan langsung di Instagram dan melakukan video call seks. Sementara SZ diam-diam merekam layar selama aksi berlangsung. “Setelah memiliki foto korban, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Ade.

Korban yang panik sempat mentransfer uang Rp 10 juta, namun tekanan dari pelaku terus berlanjut hingga total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil, satu sepeda motor, kalung emas seberat 10 gram, dan dua ponsel.

Ade menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. “Jangan mudah terjebak bujuk rayu di media sosial. Jika menjadi korban, segera lapor ke polisi agar cepat ditangani,” imbaunya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Komentar