Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Dua Wanita Muda Jadi Kurir

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan besar peredaran sabu lintas provinsi. Dalam operasi yang dilakukan di Pekanbaru, empat orang pelaku ditangkap, termasuk dua wanita muda yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan berawal di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Jumat (3/10/2025). Dua wanita berinisial LI (25) dan SDA (18) diamankan petugas Avsec setelah ketahuan membawa dua kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Kendari lewat Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, sabu itu ditemukan dalam dua koper mencurigakan saat pemeriksaan X-ray.

“Petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam koper,” ujar Kombes Putu, Kamis (9/10/2025). Dari pengakuan, keduanya hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah puluhan juta rupiah.

Pengembangan kasus mengantarkan polisi ke dua pelaku lain, AA (46) dan IS (42), yang ditangkap di rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (4/10/2025) malam. Tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim ke luar daerah.

“Dari lokasi, kami menyita tiga bungkus besar sabu seberat tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa telepon genggam. Salah satu pelaku, AA, merupakan residivis dan berperan sebagai pengendali,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan, kedua kurir wanita itu telah tiga kali mengantarkan sabu ke Kendari dengan bayaran Rp65 juta per orang. Total barang bukti yang disita mencapai lima kilogram sabu dari dua lokasi. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar