Naskah Akademik RUU Daerah Istimewa Riau Resmi Diserahkan ke DPRD Riau

Spesial Riau, Utama67 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, secara resmi menyerahkan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Riau kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, pada Selasa (7/10/2025) di ruang kerja Ketua DPRD Riau. Penyerahan tersebut turut disaksikan Bendahara Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Fadli.

Dokumen setebal lebih dari 600 halaman itu mencakup naskah akademik, draf RUU, dukungan masyarakat, rangkaian kegiatan, hingga kliping berita yang mendokumentasikan perjuangan menuju status daerah istimewa. “Alhamdulillah, naskah akademik Daerah Istimewa Riau sudah rampung dan telah kami serahkan kepada Ketua DPRD Riau,” ujar Datuk Seri Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.

Ia menegaskan, perjuangan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa tidak bertentangan dengan semangat kebangsaan, melainkan bagian dari perjuangan konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Daerah Riau Istimewa ini adalah hak Riau. Ini bukan soal federalisme atau kemerdekaan, melainkan perjuangan yang sah dan bermartabat,” tegasnya.

Datuk Seri Taufik juga menekankan bahwa gagasan tersebut memiliki dasar historis kuat, terutama dari peran Kesultanan Siak dan Sultan Syarif Kasim II dalam proses integrasi Riau ke dalam NKRI. Upaya pembentukan Daerah Istimewa Riau dinilai sebagai langkah mengangkat marwah Melayu dan menata ulang kewenangan daerah agar lebih adil dan kontekstual.

Substansi utama dalam naskah akademik DIR meliputi penguatan lembaga adat, pelestarian bahasa Melayu, serta pengelolaan ruang hidup berbasis ekologi. BPP DIR menilai, kebijakan ini penting untuk memperkuat identitas masyarakat Riau sekaligus mewujudkan tata kelola daerah yang berpihak pada kearifan lokal.

Datuk Seri Taufik menutup dengan penegasan bahwa perjuangan Riau untuk menjadi daerah istimewa bukan upaya memisahkan diri, melainkan untuk memperkuat kontribusi daerah dalam sistem pemerintahan nasional yang berkeadilan dan berbudaya.

Komentar