Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman mati terhadap Anton bin Nurdin (38), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti 87,3 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari tangan para kurir yang dikendalikan Anton.
Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan tuntutan mati dijatuhkan karena Anton terbukti tetap mengendalikan peredaran narkoba meski berada di dalam tahanan. “Meski berada di dalam tahanan, terdakwa Anton tetap mengatur dan memerintahkan anak buahnya menjemput narkotika dari Malaysia dalam jumlah besar,” ujar Nadda, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini bermula pada 9 Februari 2025, ketika buronan Bang Basa alias Bobi (DPO) menghubungi Anton di Rutan Dumai. Anton lalu menugaskan Julis Murdani alias Bado (alm) dengan imbalan Rp400 juta. Julis merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang (alm) dan seorang lain bernama Alang (DPO). Mereka menggunakan speedboat milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia, untuk menjemput lima karung sabu dan ribuan pil ekstasi.
Namun, tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut pada 12 Februari dini hari. Polisi menyita 87,3 kilogram sabu, lebih dari 40 ribu butir ekstasi berlogo Barcelona, dan 10 ribu butir ekstasi berlogo Mercy di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan komunikasi Anton dengan para kurir melalui dua handphone yang disita dari Rutan Dumai. Uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan mephedrone yang termasuk narkotika golongan I.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, menyebut tuntutan mati terhadap Anton dan dua rekannya telah resmi dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkalis. “Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Kejari Bengkalis berkomitmen menindak tegas jaringan narkotika lintas negara demi melindungi generasi,” tegas Kajari Nadda Lubis.







Komentar