Kampar (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,8 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).
Dua terdakwa tersebut yakni Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). JPU Faisal Pakpahan menyatakan Salmi terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir sabu dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. Jaksa menilai Rizqy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar menuju Provinsi Sumatra Barat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Dari penggeledahan mobil travel bernomor polisi B 2697 UOA, petugas menemukan 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,8 kilogram, sebelum kedua terdakwa diamankan dan diproses hukum.







Komentar