Oleh Devi Ramaddani, Aktivis Muslimah
Konflik lahan kembali mencuat di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) terkait pembangunan jalan tol 5B yang terhubung dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN). Ratusan warga terpaksa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati PPU. Mereka menuntut penyelesaian yang adil atas proses pembebasan lahan yang dianggap tidak transparan, lamban, dan tidak layak. Bahkan, sebagian warga mengaku lahannya sudah digunakan, namun kompensasi yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
(Tribunnews.com, 10-09-2025)
Fenomena ini menyingkap bahwa persoalan agraria dalam pembangunan IKN tidak kunjung tuntas. Pembangunan fisik terus dipaksakan berjalan, sementara sengketa lahan justru dibiarkan terbuka. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa dalam sistem kapitalisme demokrasi, konflik agraria selalu menjadi masalah laten yang tak terselesaikan.
Akar dari persoalan ini adalah perdebatan status kepemilikan tanah. Masyarakat adat mengklaim tanah sebagai ruang hidup yang diwariskan turun-temurun, sementara negara dengan mudah mengklaim bahwa wilayah tersebut masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Atas nama pembangunan, kepemilikan rakyat seolah tidak berarti, dan pada akhirnya penguasa serta kapitalislah yang diuntungkan.
Tidak dapat dipungkiri, pembangunan infrastruktur dalam paradigma kapitalisme bukanlah untuk kesejahteraan rakyat, melainkan demi memperlancar kepentingan elite dan investor. Rakyat kehilangan ruang hidupnya, sementara janji kesejahteraan hanya menjadi retorika. Dengan demikian, konflik lahan di IKN hanyalah potret kecil dari bagaimana kapitalisme menyingkirkan rakyat demi proyek ambisius.
Bahkan apabila tuntutan warga dikabulkan sekalipun, persoalan agraria tidak akan selesai. Dampak turunan dari pembangunan IKN masih akan menghantui. Mulai dari masalah sosial, meningkatnya kriminalitas, hingga degradasi lingkungan yang merusak ekosistem. Semua itu menjadi konsekuensi dari pembangunan berbasis kapitalisme yang hanya memprioritaskan materi tanpa memperhitungkan kemaslahatan rakyat.
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda dalam persoalan agraria. Dalam Islam, kepemilikan lahan sangat dijaga. Hak milik individu, termasuk tanah, tidak boleh dirampas secara zalim oleh penguasa. Rasulullah menegaskan, siapa yang mengambil tanah orang lain walau sejengkal, maka kelak akan ditenggelamkan oleh Allah hingga tujuh lapis bumi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga hak kepemilikan rakyat.
Pemindahan maupun pembangunan ibu kota dalam Islam tidak akan menyisakan persoalan seperti yang terjadi saat ini. Keputusan pemimpin dalam Islam selalu berdasarkan kemaslahatan umat yang diatur dengan hukum syariat. Tidak ada ruang bagi oligarki untuk menitipkan kepentingannya, sebab setiap kebijakan selalu terikat dengan hukum Allah SWT.
Teladan para pemimpin Islam di masa lalu menjadi bukti nyata. Mereka menyelesaikan sengketa lahan dengan penuh keadilan, memastikan tidak ada hak rakyat yang dilanggar. Penguasa bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat kapitalis. Dengan demikian, sistem Islam mampu menuntaskan persoalan agraria hingga ke akar-akarnya.
Dari sini jelas, konflik lahan IKN hanyalah gambaran dari rapuhnya sistem kapitalisme. Islam hadir dengan solusi yang adil, menjaga hak rakyat, dan menata pembangunan tanpa menimbulkan mudarat. Maka, hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, drama sengketa lahan dapat diselesaikan tuntas dan rakyat merasakan keadilan hakiki.
Wallahu a’lam bish shawwab.







Komentar