Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus pengaturan pelunasan calon jemaah haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari kerja. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi BP Haji, Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). “Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat bagi calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar sebelum 2024. Tujuannya diduga agar sisa kuota tambahan tidak terserap calon jemaah lama dan bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, KPK juga meneliti teknis keberangkatan jemaah haji khusus yang melakukan pembayaran pada 2024 namun tetap bisa berangkat pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam proses penentuan keberangkatan.
Hasan Afandi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag sebelum diangkat menjadi Kapusdatin BP Haji. Ia diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi penyidikan kasus ini.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024. Pansus menyoroti keputusan membagi tambahan kuota dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang kuota haji khusus 8% dan haji reguler 92%.







Komentar