iPhone 17 Kantongi Sertifikat TKDN, Siap Dipasarkan di Indonesia Oktober 2025

Gadget368 Dilihat

Jakarta (Riaaunews.com) – Seri iPhone 17 resmi mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikat tersebut terbit pada Kamis, 11 September 2025, dan menjadi syarat utama agar ponsel terbaru Apple itu bisa dipasarkan di Indonesia.

Dalam penerbitan tersebut, terdapat empat model iPhone 17 yang diajukan PT Apple Indonesia. Keempatnya adalah iPhone A3517 (iPhone Air), iPhone A3520 (iPhone 17), iPhone A3523 (iPhone 17 Pro), dan iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max).

“Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025,” demikian tertulis dalam salinan sertifikat yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).

Setiap model iPhone 17 memperoleh nilai TKDN sebesar 40 persen, sesuai dengan ketentuan minimum pemerintah. Nomor model yang terdaftar di Kemenperin juga sesuai dengan daftar resmi yang dirilis Apple.

Setelah mengantongi TKDN, Apple masih perlu mengurus izin edar penjualan melalui sertifikasi Postel di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

“Iya, awal Oktober harusnya sudah beres insyaAllah. Paling lamanya, ya, dua minggu dari sekarang,” kata Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto. Dengan begitu, iPhone 17 kemungkinan besar mulai tersedia di Indonesia pada Oktober 2025.

Komentar