Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Tiga orang pelaku ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba di Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam. Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D (33, wiraswasta), IB (30, mahasiswa), dan LS (34, ibu rumah tangga).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi paket plastik bening berisi sabu seberat kotor 25,70 gram yang disimpan di dashboard mobil. Selain itu, diamankan tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BM 1254 KZ, serta uang tunai Rp100.000.
“Hasil interogasi menyebutkan barang haram tersebut milik tersangka D. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan senilai Rp13,5 juta, namun baru dibayar Rp8 juta,” kata Iptu Hasan, Jumat (12/9/2025).
Tes urine terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba. Ia menegaskan Polres Kuansing berkomitmen memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.







Komentar