Kepala SMAN 1 Ujung Batu Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Leni Aswita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (8/5/2026), dengan majelis hakim yang dipimpin Yofistian.

Selain Leni, bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Riza, juga divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar hakim Yofistian dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni akan menjalani kurungan pengganti selama 100 hari, sedangkan Riza selama 90 hari.

Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Leni berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 juta. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyatmo Efensus menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Leni dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Riza dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus korupsi tersebut terjadi dalam kurun Februari 2023 hingga Desember 2024 saat kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Kemendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan dana BOS Daerah Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Dalam pengelolaannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Kedua terdakwa juga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran pada sejumlah laporan penggunaan dana.

Berdasarkan hasil audit Universitas Islam Riau (UIR) melalui laporan tertanggal 17 Juli 2025, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.

Komentar