38 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai

Dumai418 Dilihat

Dumai (Riaunews.com) – Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (23/8/2025) sore. Mereka dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau. Dari jumlah tersebut, terdapat anak-anak dan seorang PMI dengan gangguan jiwa.

Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa kepulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. “Hari ini, kami menerima 38 PMI yang dideportasi, terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak,” ujarnya. Mereka berasal dari berbagai provinsi, antara lain Jawa Timur (26 orang), Aceh (4), Sumatera Utara (2), NTB (3), serta masing-masing 1 orang dari Jambi, NTT, dan Riau.

Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seorang PMI bernama Siti Ramayanti mengalami gangguan jiwa dan langsung dirujuk ke Dinas Sosial Kota Dumai. Selain itu, terdapat lima anak-anak, tiga perempuan dan dua laki-laki, yang turut dideportasi dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, PMI didampingi P4MI Dumai untuk registrasi IMEI di Bea Cukai sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI guna pendataan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal. Fanny menegaskan bahwa BP2MI terus memberikan edukasi agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara ilegal. “Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak pelindungan hukum, kesehatan, dan keselamatan kerja,” tegasnya.

Komentar