Polres Dumai Amankan Kakek 59 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Dumai (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial R (59) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Terduga pelaku saat ini menjalani proses hukum setelah laporan diterima kepolisian.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluy mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai pada Sabtu (11/7/2026).

“Laporan resmi diterima Polres Dumai pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU,” kata Zaini, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Korban berinisial RM (12) diduga mengalami perbuatan cabul saat datang berbelanja ke warung milik pelaku sekitar dua tahun lalu. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Terduga Pelaku Diamankan di Kandis

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kandis. Tim Unit PPA kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R di sebuah masjid sekitar pukul 03.30 WIB tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Zaini, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui perbuatan yang dilaporkan korban. Penyidik juga telah mengamankan Visum et Repertum sebagai barang bukti serta melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Komentar