Malang (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa sembilan pejabat di lingkungan pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan ini menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus berskala nasional tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan pemeriksaan saksi berlangsung sejak Senin (11/8/2025). “Di Kota Malang sudah kami periksa juga. Mulai hari Senin kemarin,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Kejari memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD.
Agung menegaskan seluruh tersangka berasal dari pemerintah pusat, bukan dari Kota Malang. Pemeriksaan saksi di daerah difokuskan pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, dan kondisi terkini laptop Chromebook. “Pemeriksaan seputar bantuan Chromebook, kapan diterima, digunakan untuk apa, dan apakah saat ini masih bisa digunakan atau tidak,” jelasnya.
Kejari Kota Malang tidak melakukan penyitaan perangkat demi menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. “Kalau disita, malah tidak bisa difungsikan,” kata Agung.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi di Kota Malang untuk sementara telah selesai. Berdasarkan laporan, seluruh perangkat masih berfungsi.







Komentar