JPU Hadirkan 41 Saksi di Sidang Korupsi PUPR-PKPP Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sebanyak 41 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam pernyataan pembuka, JPU menyebut para terdakwa yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam didakwa terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, atau menerima gratifikasi,” ujar JPU di hadapan majelis hakim, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara ini, Abdul Wahid disebut sebagai terdakwa utama. Sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga turut berperan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU akan menghadirkan 41 saksi secara bertahap. Pada sidang perdana agenda pemeriksaan saksi, tiga orang saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri Pekanbaru dan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Komentar